Kasus yang sering terjadi di tingkat pendidikan yang
dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang adalah bullying. Dimana bullying
ini merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan berulangkali oleh
seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap orang yang lemah, baik secara
fisik maupun psikologis dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara
terus menerus.
Tindakan bullying ada beberapa jenis, dengan mengetahui jenis bullying
maka anak-anak bisa lebih waspada
terhadap pelaku bullying. Seperti bullying fisik, bullying verbal,
bullying seksual, cyber bullying, dan agresi relasional.
Bentuk bullying yang sering ditemukan di
sekolah adalah: pertama, verbal. Dimana kekerasan yang dilakukan berupa ejekan,
caci-maki, mencela, dan fitnah. Kedua, fisik. Kekerasan yang dilakukan
berhubungan dengan tubuh seseorang yang dapat berupa pukulan yang mengakibatkan
rasa sakit hingga luka berat. Ketiga, relasional. Kekerasan yang terjadi karena
munculnya kelompok tertentu yang menentang kelompok/individu lain hingga adanya
perundungan. Keempat, cyber. Biasanya dilakukan melalui media elektronik/media
sosial. Kelima, seksual. Bentuk intimidasi atau pelecehan sehubungan dengan
jenis kelamin seperti gerak tubuh vulgar, menyentuh tanpa persetujuan kedua
belah pihak dan lain-lain.
Penyebab bullying pada anak
Faktor penyebab terjadinya bullying ini
diantaranya, yaitu perbedaan kelas (senioritas), ekonomi, agama, gender,
perbedaan karakter individu, kelompok pertemanan, dan broken home. Adanya
dendam/iri hati, serta adanya semangat ingin menguasai korban dengan kekuatan
fisik.
Selain itu, bullying kurang mendapat perhatian
yang cukup kepada korban, kurangnya perhatian ini mungkin karena efek bullying
tidak terlihat secara langsung. Hal ini juga luput dari perhatian orang karena
kebanyakan korban tidak melapor; entah itu karena takut, malu, bingung, diancam
ataupun karena alasan lain.
Dampak bullying pada korban
Bagi anak yang menjadi korban, yang pasti berdampak
pada kesehatan mental mereka. Anak merasa terisolasi secara sosial, tidak
memiliki teman dekat atau sahabat dan tidak memiliki hubungan baik dengan orang
tua. Korban yang menjadi sasaran bully bisa menyebabkan trauma panjang,
trauma ini memengaruhi penyesuaian diri anak dengan lingkungan terutama
sekolah. Bullying menjadi faktor utama yang bisa memengaruhi prestasi
anak hingga putus sekolah. Kepercayaan diri (self-esteem) yang menurun,
bahkan yang paling fatal adalah timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami
gangguan jiwa.
Berbagai upaya untuk mengatasi bullying
Berikut upaya untuk mengatasi bullying agar menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Supaya menjadikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang adil, jujur, dan bertanggung jawab di masa depan.
1. Upaya pencegahan oleh keluarga
Supaya anak terhindar dari korban bullying orang tua bisa menciptakan suasana rumah yang nyaman, peran orang tua juga sangat penting bagi pertumbuhan anak sebaiknya orang tua membangun komunikasi antara anak dan orang tua, dan melatih keterampilan sosial anak.
2. Upaya pencegahan oleh sekolah
Sekolah seharusnya memberikan bantuan kepada anak yang menjadi korban, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara orang tua, guru, dan siswa serta memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan.
3. Upaya pencegahan oleh masyarakat sekitar
Untuk mencegah agar anak terhindar dari perundungan
diharapkan masyarakat bisa mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak, dan juga melakukan pengawasan terhadap
lingkungannya kemungkinan muncul tindakan bullying.
Tindak Pidana
Dengan dampak yang sangat memprihatinkan terhadap
korban bullying, maka harus dilakukan pencegahan secepatnya. Berdasarkan
pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan
pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik,
psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik,
tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan
tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali
larangan menayangkan Program TV yang memuat hal-hal sebagai berikut:
Adegan kekerasan fisik seperti perkelahian di
lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di
sekolah, ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar
dan menghina/melecehkan orang lain. Karena khawatir anak-anak yang menonton
tayangan tersebut akan meniru hal-hal yang dilihat dan didengar dari televisi.