Popular Posts

Maraknya Kasus Pembullyan

advertise here

 

Kasus yang sering terjadi di tingkat pendidikan yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang adalah bullying. Dimana bullying ini merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan berulangkali oleh seseorang yang memiliki kekuatan lebih terhadap orang yang lemah, baik secara fisik maupun psikologis dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.


Tindakan bullying  ada beberapa jenis, dengan mengetahui jenis bullying  maka anak-anak bisa lebih waspada terhadap pelaku bullying. Seperti bullying fisik, bullying verbal, bullying seksual, cyber bullying, dan agresi relasional.


Bentuk bullying yang sering ditemukan di sekolah adalah: pertama, verbal. Dimana kekerasan yang dilakukan berupa ejekan, caci-maki, mencela, dan fitnah. Kedua, fisik. Kekerasan yang dilakukan berhubungan dengan tubuh seseorang yang dapat berupa pukulan yang mengakibatkan rasa sakit hingga luka berat. Ketiga, relasional. Kekerasan yang terjadi karena munculnya kelompok tertentu yang menentang kelompok/individu lain hingga adanya perundungan. Keempat, cyber. Biasanya dilakukan melalui media elektronik/media sosial. Kelima, seksual. Bentuk intimidasi atau pelecehan sehubungan dengan jenis kelamin seperti gerak tubuh vulgar, menyentuh tanpa persetujuan kedua belah pihak dan lain-lain.


Penyebab bullying pada anak

Faktor penyebab terjadinya bullying ini diantaranya, yaitu perbedaan kelas (senioritas), ekonomi, agama, gender, perbedaan karakter individu, kelompok pertemanan, dan broken home. Adanya dendam/iri hati, serta adanya semangat ingin menguasai korban dengan kekuatan fisik.


Selain itu, bullying kurang mendapat perhatian yang cukup kepada korban, kurangnya perhatian ini mungkin karena efek bullying tidak terlihat secara langsung. Hal ini juga luput dari perhatian orang karena kebanyakan korban tidak melapor; entah itu karena takut, malu, bingung, diancam ataupun karena alasan lain.


Dampak bullying pada korban

Bagi anak yang menjadi korban, yang pasti berdampak pada kesehatan mental mereka. Anak merasa terisolasi secara sosial, tidak memiliki teman dekat atau sahabat dan tidak memiliki hubungan baik dengan orang tua. Korban yang menjadi sasaran bully bisa menyebabkan trauma panjang, trauma ini memengaruhi penyesuaian diri anak dengan lingkungan terutama sekolah. Bullying menjadi faktor utama yang bisa memengaruhi prestasi anak hingga putus sekolah. Kepercayaan diri (self-esteem) yang menurun, bahkan yang paling fatal adalah timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa.


Berbagai upaya untuk mengatasi bullying

Berikut upaya untuk mengatasi bullying agar menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak, baik itu di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Supaya menjadikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang adil, jujur, dan bertanggung jawab di masa depan.


1.    Upaya pencegahan oleh keluarga

Supaya anak terhindar dari korban bullying orang tua bisa menciptakan suasana rumah yang nyaman, peran orang tua juga sangat penting bagi pertumbuhan anak sebaiknya orang tua membangun komunikasi antara anak dan orang tua, dan melatih keterampilan sosial anak.

2.    Upaya pencegahan oleh sekolah

Sekolah seharusnya memberikan bantuan kepada anak yang menjadi korban, bekerjasama dan berkomunikasi aktif antara orang tua, guru, dan siswa serta memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan.

3.    Upaya pencegahan oleh masyarakat sekitar

Untuk mencegah agar anak terhindar dari perundungan diharapkan masyarakat bisa mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan juga melakukan pengawasan terhadap lingkungannya kemungkinan muncul tindakan bullying.


Tindak Pidana

Dengan dampak yang sangat memprihatinkan terhadap korban bullying, maka harus dilakukan pencegahan secepatnya. Berdasarkan pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014, “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) berkewajiban untuk mengingatkan dan menegaskan kembali larangan menayangkan Program TV yang memuat hal-hal sebagai berikut:


Adegan kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah, ungkapan kasar dan makian yang memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan menghina/melecehkan orang lain. Karena khawatir anak-anak yang menonton tayangan tersebut akan meniru hal-hal yang dilihat dan didengar dari televisi.